Foto: Istimewa

Jakarta, Media Indonesia Raya – Seperti di tahun-tahun sebelumnya, momen Hari Ulang Tahun (HUT) ke-71 Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) saat ini juga diselenggarakan ragam acara. Salah satu kegiatan untuk menyemarakkan hari lahir organisasi para hakim tersebut adalah aksi sosial santunan anak yatim dan seminar internasional dengan tema “Integritas dan Kesejahteraan Hakim: Tren dan Komparasi dari Berbagai Negara”.

Bertempat di Hotel Mercure Kemayoran Jakarta, Kamis (25/4/2024) telah dilaksanakan kegiatan perayaan HUT dan seminar internasional..

Sesuai undangan yang diedarkan, kegiatan dimulai sekira pukul 08.30 WIB. Tampak hadir di lokasi acara yakni Ketua Mahkamah Agung Prof. Dr. H.M. Syarifuddin, S.H., M.H, Ketua Umum PP IKAHI Dr. H. Yasardin, S.H., M.Hum, Sekretaris Umum PP IKAHI Dr. H. Ridwan Mansyur, S.H., M.H, para Ketua dan jajaran Pengurus PP IKAHI, Panitera MA, Ketua dan Pengurus PD IKAHI Khusus MA, serta segenap warga peradilan.

Ketua Mahkamah Agung (MA) Muhammad Syarifuddin menekankan pentingnya integritas dan kemandirian hakim pada momentum Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-71 Ikatan Hakim Indonesia (Ikahi).

“Integritas dan kemandirian merupakan dua hal yang saling melengkapi,” kata Syarifuddin dalam pidato utamanya saat Puncak Peringatan HUT Ke-71IKAHI di Jakarta, Kamis.

Menurut Syarifuddin, integritas merupakan pondasi utama bagi seorang hakim dalam menegakkan keadilan. Urgensi integritas tidak hanya terletak pada putusan yang dihasilkan, tetapi juga pada proses putusan tersebut diambil.

“Hakim dituntut untuk mampu menegakkan keadilan, baik keadilan secara substantif yang termuat dalam uraian putusan maupun keadilan prosedural,” tutur ketua MA.

 

Dia menegaskan bahwa integritas ibarat kompas yang menunjukkan arah bagi hakim menuju keadilan. Selain itu, integritas juga menjadi pelindung bagi para hakim dari segala bentuk intervensi, baik yang datang dari luar maupun dalam.

“Masyarakat dan pencari keadilan akan lebih percaya lembaga peradilan yang dijalankan oleh para hakim yang bersih, jujur,” imbuh Syarifuddin.

Selain itu hadir juga Suryadi, S.Ag., S.H., M.H selaku Ketua Pengadilan Agama Tangerang. Kepada awak media, Suryadi mengatakan salah satu hal penting yang perlu dilakukan negara dalam upaya mitigasi tersebut adalah pemenuhan kesejahteraan finansial hakim.

“Sesuai pasal 48 UU Nomor 48 Tahun 2009 terkait jaminan kesejahteraan hakim maka negara harus memperhatikan kesejahteraan para hakim meliputi gaji pokok, tunjangan, biaya dinas, dan pensiun serta hak lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” jelas Suryadi.

Suryadi berharap kedepannya ada penyesuaian tunjangan hakim yang diatur dalam Peraturan Pemerintah tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada di Bawah Mahkamah Agung.

“Semestinya seorang hakim mendapatkan jaminan kesejahteraan dan jaminan keamanan yang layak,” kata Suryadi.

“Termasuk memberikan jaminan kesejahteraan para hakim yang saat ini bertugas di Pengadilan Agama diseluruh pelosok negeri,” pungkas Suryadi.(Win/Red)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!