Foto: Istimewa

Jakarta, Media Indonesia Raya – Kantor Hukum Martin & Rekan meminta Mabes Polri mengambil alih kasus dugaan tindak pidana pemalsuan surat berdasarkan Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor, STTLP/95/VI/RES.7.4/2019 dengan Terlapor atas nama Damianus Maksi Mela alias Maksi Mela, Susana Soi, dan CH Karmel Betang S.Ip.

Menurut Novianus Martin Bau, SH, MH selaku Kuasa Hukum Pelapor Dominikus Yohanis Nahak warga Belu Nusa Tenggara Timur mengacu pada ketentuan peraturan Kapolri nomor 6 tahun 2019 tentang penyidikan tindak pidana yakni Polri dapat menindaklanjuti perkara melalui gelar perkara khusus.

“Bahwa kami datang ke Bareskrim bersama klien kami untuk mengajukan Permohanan Perlindungan Hukum serta Permohonan Gelar Perkar Khusus, hal ini dikarenakan pada tanggal 21 Juni 2019 telah membuat Laporan Polisi di Polres Belu,” katanya di Mabes Polri, Jakarta, Selasa siang (7/6/2022).

Lanjut Novianus Martin, berdasarkan Laporan tersebut Polisi telah melakukan proses penyelidikan sudah selesai dengan bukti yang meyakinkan sehingga dinaikan status dari pelenyelidikan menjadi penyidikan pada tanggal 23 September 2019 namun pada tanggal 21 April 2022 penyidik Polres Belu mengeluarkan surat SP3 dengan alasan Kurang Bukti.

“Hal ini membuat klien kami heran karena untuk menaikkan dari penyelidikan ke Penyidikan dilakukan gelar perkara? Kalau memang kurang bukti seharusnya tidak perlu naik sidik,” ujarnya.

Novianus Martin mengatakan bukti yang klien mereka serahkan kepada Penyidik antara lain berupa Surat Keterangan Kematian dengan Nomor : Kel.Tk.474.3/117/V/2012 tertanggal 23 Mei 2012 yang Memiliki arsip di kelurahan Tenukiik. Kemudian Surat Keterangan Kematian dengan Nomor : Kel.Tk.474.3/117/V/2012 tertanggal 23 Mei 2012 yang Tidak Memiliki arsip di kelurahan Tenukiik.

“Kedua surat tersebut dengan nomor surat dan tanggal-bulan-tahun yang sama namun isinya berbeda,” ungkapnya.

Selanjutnya ada Surat Keterangan Ahliwaris dengan Nomor : Kel.Tk.400/197/V/2012 Tanggal 23 Mei 2012 memiliki arsip di Kelurahan Tenukiik dan Surat Keterangan Ahliwaris dengan Nomor : Kel.Tk.400/197/V/2012 Tanggal 23 Mei 2012 Tidak memiliki arsip di Kelurahan Tenukiik.

“Kedua Surat Keterangan Ahli Waris tersebut Nomor surat dan Tanggal-Bulan-Tahun yang sama namun isinya berbeda. Bahwa surat yang tidak memiliki arsip tersebut Terlapor telah digunakan pada sidang kasus Perdata,” tutur Novianus Martin.

Berdasarkan bukti-bukti yang diserahkan kepada penyidik tersebut, Novianus menganggap bahwa sangat jelas adanya perbuatan pidana yang dapat merugikan orang lain dalam hal ini Pelapor Dominikus Yohanis Nahak

“Namun saat ini Laporan tersebut telah terbit SP3 dengan alasan kurang Bukti. Oleh karena itu Kami melakukan upaya hukum dengan cara mebuat Permohonan kepada Kabareskrim Mabes Polri agar mendapatkan Perlindungan Hukum serta dapat melakukan Gelar Perkara Khusus di Bareskrim Mabes Polri,” tandas Novianus.

Sementara itu, Joni Nahak selaku cucu dari Pelapor mengatakan, “Saya datang kesini untuk mencari keadilan karena kami merasa tidak mendapatkan keadilan dari Polres Belu terkait laporan pidana kami.”

“Saya berharap dengan kedatangan saya ke Mabes Polri ini supaya Mabes Polri bisa segera cepat tanggap untuk menangani pengaduan kasus saya ini,” ucap Joni.

Sebelumnya Pelapor juga sudah mengirimkan surat kepada Bapak Presiden RI Joko Widodo pada tanggal 8 April 2022 agar Presiden bisa segera membantu dalam penanganan kasus dari Pelapor.(Win/Red)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!