Foto: Istimewa

Jakarta, Media Indonesia Raya – Johnny Situwanda, SH, MH selaku Kuasa Hukum dari Molly Situwanda nasabah Panin Dai-ichi Life, tadi pagi, Kamis (3/11/2022) mendatangi Kantor Panin Dai-Ichi Life Center dan Pengadilan Negeri Jakarta Barat di Jalan Letjen S. Parman, Kota Bambu Utara, Jakarta Barat. Kedatangan Johnny Situwanda dan rekan dari Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Wira Dharma ke Panin Dai-Ichi Life dan Pengadilan Negeri Jakarta Barat untuk meminta kepastian dan keadilan hukum terhadap kliennya yakni, Molly Situwanda terkait permasalahan PT. Panin Dai-Ichi Life yang tidak menjalankan kewajibannya kepada Molly Situwanda asal Medan atas klaim asuransi kematian suaminya yang bernama Astiang yang telah meninggal dunia.

Kepada para awak media, Johnny Situwanda, SH, MH sangat menyesalkan atas penolakan Kepala Customer Care Panin Dai-Ichi Life untuk bertemu dengannya.

”Saya ditolak tidak Bisa ketemu para Pimpinan PT. Panin Dai-Ichi Life. Penolakan yang dilakukan Kepala Customer Care Panin Dai-Ichi Life tersebut dengan alasan belum ada janji dengan Pimpinan,” katanya di Jakarta, Kamis (3/11/2022).

Lebih lanjut, Johnny mengemukakan bahwa Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat sudah memanggil PT. Panin Dai-Ichi Life untuk hadir melaksanakan eksekusi membayar kewajiban kepada kliennya.

“Karena kami sudah memenangkan perkara di pengadilan negeri sampai ke Mahkamah Agung, yang kami sudah menangkan. Kemudian kami ajukan eksekusi kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat untuk mengajukan dan memberikan teguran yang dijanjikan akan dibayarkan oleh Panin Dai-Ichi Life, namun tidak dibereskan pada tanggal 21 Oktober. Maka kami mengajukan sita asset 21 Oktober yang lalu. Bahwa sita aset kami lakukan, mungkin nanti mobilnya diambil atau yang lain seperti komputer kemudian kursi kantor diambil, ya itu akan kami lakukan,” tegasnya.

“Kami hari ini mencoba beritikad baik untuk datang bertemu dengan direkturnya meminta menyelesaikan dengan baik-baik namun tidak juga bersedia kami. Malah kami diberikan jadwal kembali, katanya harus janji tanggal sekian, ya kami bilang kami sudah di sini,” imbuh Johnny menambahkan.

Menurut Johnny, seharusnya pimpinan PT Panin Dai-Ichi Life sudah mengerti karena pihaknya sejak awal mencoba bersurat, kemudian menggugat ke pengadilan sampai ada putusan yang berkekuatan hukum tetap, hingga ke Mahkamah Agung.

“Kami ini kesini bukan minta uang. Kami kesini untuk meminta dibayar sesuai dengan keputusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum, sehingga seyogianya PT Panin Dai-Ichi Life ini wajib Taat Hukum karena dia berdiri di Indonesia. Pihak mereka harus tahu kalau putusan pengadilan saja tidak bisa dilaksanakan. Kami bersurat ke Otoritas Jasa Keuangan atau OJK. Kita akan somasi OJK karena tidak ada giginya dalam permasalahan besar. Dari Pihak OJK tidak ada tanggapan setelah kami bersurat ke OJK, malah melemparkan kembali ke pihak Panin Dai-Ichi Life,” ujarnya.

“Masak perusahaan sekaliber Panin seperti ini, bisa untuk membayar klaim sampai jutaan rupiah, hingga miliaran rupiah. Namun pihak mereka tidak mau bayar yang hanya 270 juta, itu saja ditawar lagi nilai pembayarannya. Pada tanggal 11 Oktober, setelah bertemu dengan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat, tanggal 18 Oktober kuasa hukumnya telepon, untuk menawar boleh nggak bayar 117 juta? Ini kan tidak benar,” ucapnya.

“Permohonan Sita eksekusi aset yang dilakukan itu sudah diproses dan kapan prosesnya ini akan dikeluarkan berita acaranya. Pengadilan yang akan dilakukan sita aset sesuai dengan nilai kewajiban yang wajib dibayarkan,” pungkasnya.

Sebelumnya Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat melalui putusan perkara dengan nomor 628/Pdt.G/2019/PN.JKT.BRT yang dibacakan Selasa (3/3) lalu, majelis hakim menghukum Perusahan Asuransi Panin Dai-Ichi Life untuk membayar klaim kepada nasabahnya atas nama Molly Situwanda sekaligus memerintahkan Panin Dai-Ichi Life segera membayar klaim sebesar Rp 270 juta kepada Molly Situwanda atas kematian suaminya yang bernama Astiang.

Sementara itu, sampai berita ini ditayangkan, pihak perusahaan belum dapat dikonfirmasi terkait kasus ini, salah satu pihak dari perusahan tersebut mengatakan masih menunggu izin dari atasannya.(Win/Red)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!