Foto: Istimewa

Jakarta, Media Indonesia Raya – Sebanyak 91 orang warga binaan pemasyarakatan (WBP) beragama Nasrani mendapat remisi khusus Hari Raya Natal yang jatuh pada Minggu 25 Desember 2022. Pemberian Remisi Khusus Hari Raya Natal dilakukan dengan Khidmat di Aula Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Tangerang.

Pada kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Banten, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Tangerang beserta Jajaran dan Warga Binaan Lapas Kelas I Tangerang.

Kalapas Kelas I Tangerang menjelaskan pemberian remisi atau pengurangan masa pidana diberikan kepada napi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Permenkumham No 7 Tahun 2022 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, serta Kepres No. 174 Tahun 1999 tentang Remisi.

Ia berharap dengan pemberian remisi ini seluruh napi yang menerima remisi tersebut bisa introspeksi dan memperbaiki perilakunya dalam menjalani sisa masa hukuman.

“Dari 103 Warga Binaan yang beragama Nasrani, sebanyak 91 orang yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif adapun rincian yang mendapat yaitu Remisi 1 Bulan sebanyak 56 orang, 1 Bulan 15 Hari Sebanyak 21 Orang, dan 2 Bulan sebanyak 14 orang,” ujar Asep.

“Kami berharap warga binaan yang mendapatkan remisi bisa introspeksi dan semakin baik perilakunya dalam menjalani sisa masa hukuman dan dalam proses pengusulan remisi dari proses verifikasi sampai dengan terbitnya SK Remisi Gratis Tanpa Dipungut Biaya Apapun,” tambah Asep.(Win/Red)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!