Foto: Istimewa

Jakarta, Media Indonesia Raya – Dugaan suap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan dari Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan direspon oleh Relawan Perjuangan Demokrasi (Repdem) Papua Barat.

Melalui keterangan persnya kepada Media Indonesia Raya, Ketua Repdem Papua Barat, Dominggus Yable mengatakan agar kasus yang disinyalir gratifikasi tersebut segera diusut.

“Kami minta Rosa Muhammad Thamrin diseret ke meja hijau, bila perlu diganti bahkan dipecat secara tidak hormat dan segera mundur dari jabatannya sebagai Sekretaris KPUD Provinsi Papua Barat. Dipenjarakan jika terbukti bersalah ikut dalam konspirasi dengan Wahyu selaku anggota KPU RI sehingga menyeret nama Kepala Suka Besar Arfak Drs. Dominggus Mandacan yang juga adalah Gubernur Provinsi Papua Barat,” kata Dominggus, Senin (1/6/2020).

Menurut Dominggus, perbuatan Sekretaris KPUD Provinsi Papua Barat Rosa untuk meloloskan orang Papua Asli menjadi Komisioner KPUD Provinsi Papua Barat sangat mencoreng masyarakat Papua Barat dan Gubernur Papua Barat.

“Untuk itu, sekali lagi kami minta Sekretaris KPUD Provinsi Papua Barat segera dan harus diganti dari jabatannya saat ini,” ujar Dominggus.

Dalam surat dakwaannya dalam sidang di PN Tipikor Jakarta, 28 Mei 2020, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK, Takdir Suhan menyebut, Wahyu Setiawan menerima gratifikasi sebesar Rp 500 juta terkait seleksi calon KPUD Provinsi Papua Barat. Dana gratifikasi tersebut diberikan melalui transfer bank ke rekening istri dan sepupunya.

Atas perbuatannya itu, Wahyu didakwa melanggar Pasal 11 UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp 250 juta.

“Berdasarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada Wahyu, maka kami Dewan Pimpinan Daerah Relawan Perjuangan Demokrasi Provinsi Papua Barat meminta kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk lebih mendalami kasus ini, terutama mempertimbangkan adanya konspirasi untuk menjatuhkan nama baik Kepala Suku Besar Arfak sekaligus Gubernur Papua Barat, Drs. Dominggus Mandacan, yang dilakukan oleh Wahyu anggota KPU RI dan Sekretaris KPUD Provinsi Papua Barat, Rosa Muhammad Thamrin Payapo. Dalam kasus ini Drs. Dominggus Mandacan hanya menjadi korban pemerasan yang dilakukan oknum anggota KPU RI dan Sekretaris KPUD Provinsi Papua Barat untuk memperkaya diri sendiri tanpa mengindahkan etika, moral dan hukum yang berlaku,” tutup Dominggus.(Win) 

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!