Foto: Istimewa

Jakarta, Media Indonesia Raya – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis, resmi memanggil Bupati Blora Djoko Nugroho dalam penyidikan kasus suap kegiatan penjualan dan pemasaran pada PT Dirgantara Indonesia (PTDI) Tahun 2007-2017, Kamis sore (6/8/2020).

Dari pantauan Media Indonesia Raya, Bupati Blora tepat pukul 17.00 Wib keluar dari Gedung Merah Putih KPK dengan menggunakan setelan pakaian putih hitam.

“Tadi saya sudah bertemu dengan para penyidik KPK. Banyak pertanyaan yang diajukan ke saya,” kata Joko.

Joko sendiri saat didesak kembali oleh awak media membantah aliran dana kegiatan pemasaran penjualan di bidang bisnis di PTDI, termasuk adanya suap dari pejabat PTDI yang sudah menjadi tersangka dalam kasus tersebut.

“Terus terang saya tidak tahu menahu tentang itu. Dan saya juga tidak kenal mereka semua (Direktur PTDI),” ucap Bupati yang akrab dipanggil Pak Kokok ini.

Sementara itu berdasarkan keterangan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Bupati Blora Djoko Nugroho dan Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Badan SAR Nasional Suhardi, Kamis (6/8/2020) ini.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, dalam pemeriksaan terhadap Djoko dan Suhardi, penyidik mendalami dugaan penerimaan uang dari PT Dirgantara Indonesia.

“Penyidik mendalami keterangan para saksi tersebut antara lain terkait adanya pengetahuan saksi perihal dugaan penerimaan uang sebagai kickback dari PT DI kepada pihak-pihak end user/pemilik proyek pekerjaan pengadaan barang di kementrian/lembaga terkait,” kata Ali dalam keterangannya, Kamis malam.(Win) 

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!