Foto: Istimewa

Jakarta, Media Indonesia Raya – Gerakan Aktivis Maluku Utara Jakarta (GEMAR-Jakarta) akan menggelar Aksi Unjuk Rasa di KPK dan KEJAGUNG RI.

Rencana Aksi tersebut menanggapi adanya dugaan keterlibatan Plt. Gubernur Maluku Utara beserta istri Hj. Mutiara T. Yasin dan anaknya Astri Tiarahsari Yasin Putri, terkait kasus korupsi Anggaran Makan Minum dan Perjalanan Dinas Wakil Kepala Daerah Maluku Utara Tahun Anggaran 2022.

Berdasarkan rilis yang disampaikan ke awak media, Koordinator Gerakan Aktivis Maluku Utara (GEMAR-JAKARTA) Rizal Damola, menyampaikan sudah menginstruksikan kepada seluruh anggotanya untuk bersama-sama melakukan Aksi Unjuk Rasa di KPK dan KEJAGUNG pada Rabu besok, 8 Mei 2024.

“Kami akan menggelar aksi Unjuk Rasa pada hari Rabu tanggal 08 Mei 2024 besok di KPK dan KEJAGUNG, seluruh anggota sudah kami instruksikan untuk tetap kawal kasus tersebut sampai tuntas. Ini berkaitan dengan Harga diri Maluku Utara,” ungkap Rizal dalam rilis yang diterima Mediaindonesiaraya.id, Selasa (7/5/2024).

Menurut Rizal, KPK harus mengambil alih kasus Korupsi Anggaran Mamin dan Perjadin WKDH Maluku Utara Tahun Anggaran 2022. Sebab ada dugaan dan indikasi kuat keterlibatan seorang Plt. Gubernur Al Yasin Ali bersama istri dan anaknya.

“Sebagaimana kita tahu bahwa Al Yasin Ali, sebelumnya menjabat sebagai Wakil Gubernur yang kemudian diangkat kembali sebagai Plt. Gubernur saat ini setelah K.H. Abdul Gani Kasuba ditangkap KPK. Sedangkan istrinya Hj. Tiara T Yasin, digadang-gadang akan maju mencalonkan diri sebagai Bakal Calon Bupati Kabupaten Halmahera Tengah di kontestasi Pilkada 2024 mendatang,” bebernya.

Lanjut Rizal, jika kasus tersebut ditangani oleh Kejati Maluku Utara, mereka menduga akan berjalan di tempat.

“Sebab pengalaman sebelumnya, ada banyak kasus besar di Maluku Utara yang pernah ditangani Kejati, diduga sampai saat ini tidak ada kejelasan. Lalu bagaimana dengan kasus Plt. Gubernur ? Untuk itu, alangkah lebih baik kasus tersebut dilimpahkan ke KPK dan KEJAGUNG agar kongkrit penyelesaiannya,” jelasnya.

Sehingga Aksi di KPK nanti, kami akan mendesak KPK agar segera memanggil dan memeriksa Plt. Gubernur Al Yasin Ali, Hj. Tiara T Yasin dan anaknya Astri Tirasahari Yasin Putri.

Mendesak KPK mengambil alih kasus Korupsi Anggaran Mamin dan Perjadin WKDH yang diduga adanya indikasi kuat keterlibatan Plt. Gubernur Al Yasin Ali beserta Istri dan Anaknya.

“Mendesak KPK untuk segera menetapkan Al Yasin Ali, Hj. Tiara T Yasin, dan Astri Tirasahari Yasin Putri sebagai tersangka karena diduga kuat secara bersamaan melakukan Tindak Pidana Korupsi,” tutup Rizal.

Sekedar diketahui Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) melakukan pemeriksaan terhadap anak dan istri Pelaksana tugas (Plt) Gubernur Maluku Utara M. Al Yasin Ali, dalam rangka perhitungan kerugian negara. Keduanya diperiksa di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara, berkaitan dengan kasus dugaan korupsi anggaran makan minum (Mami) dan perjalanan dinas Wakil Kepala Daerah (WKDH).

Sebagaimana berdasarkan hasil audit Inspektorat Pemprov Maluku Utara, telah menemukan adanya surat keputusan (SK) pemotongan anggaran Perjalanan Dinas pada Sekretariat Wakil Gubernur Maluku Utara tahun anggaran 2022 yang diduga ditandatangani oleh M Ali Yasin yang saat itu menjabat Wakil Gubernur Maluku Utara.

Terlebih lagi dalam temuan inspektorat, pemotongan tersebut tidak memiliki dasar ketentuan yang dapat melegitimasi adanya SK pemotongan Anggaran Perjalanan Dinas.

Sebelumnya, hasil audit Inspektorat juga, telah menemukan transaksi pengeluaran yang bersumber dari dana UP/GU yang belum dipertanggungjawabkan sebesar Rp499.362.410.

Kemudian dari pengelolaan dana non budgeter yang bersumber dari dana pemotongan uang perjalanan dinas dan belanja makanan dan minuman yang diterima pegawai dan pihak ketiga sebesar Rp760.225.186. Bahkan, untuk pengeluaran atas belanja perjalanan dinas dalam dan luar daerah WKDH tahun anggaran 2022 yang tidak didukung dengan prosedur perlengkapan keabsahan atau otoritas bukti SPT, SPPD, dan lembar visum yang diragukan keabsahan dan kewajarannya senilai Rp1.249.972.844.(Win/Red)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!